Dalam rangka menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan Kejaksaan Negeri Muna melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama antara Pj.Bupati Muna Barat Dr. Bahri, SSTP.,MSi. dan Kepala Kejari Muna Agustinus Ba’ka Tangdililing, SH.,MH. Selasa (25/10/2022).
Kerja sama ini tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2 Tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dr. Bahri memberikan apresiasi atas kerjasama Pemkab Muna Barat dan Kejaksaan, dan Bupati mengakui bahwa ini akan membawa dampak yang luar biasa.
Sehubungan dengan itu, Pj. Bupati Dr. Bahri menegaskan dengan dilakukannya kerjasama ini, agar seluruh jajaranya melkukan komunikasi dengan pihak kejaksaan mulai dari proes perencanaan sampai pelaksanaan, sehingga tidak terjadi permasalah Hukum.
Lanjut Pj. Bupati, ”dengan perjanjian kerjasama tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat akan memperoleh bantuan hukum dalam bentuk kajian, pendapat/pertimbangan hukum aspek perdata, tata usaha negara, baik tertulis maupun secara lisan. khususnya terkait dengan penyelamatan atas keuangan dan kekayaan/asset daerah”. paparnya.
Dalam sambutannya Kejari Agustinus Ba’ka Tangdililing, SH.,MH menjelaskan ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum dan konsultasi hukum dan tindakan hukum lain.
Hal tersebut di atas merupakan tindak lanju dan dari MoU sebagai bentuk dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung Pemda Muna Barat.
Selanjutnya, pada kesempatan yang sama, ini adalah bentuk penguatan komitmen bersama dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum terkait pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik di bumi Laworoku, sebagaimana yang telah tertuang dalam MOU.