PJ Bupati Gandeng Forkopimda Selesaikan Tuntutan Ganti Rugi Lahan Bumi Praja Laworoku

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Pembangunan Bumi Praja Laworoku hingga kini masih menyisakan polemik. Hal ini terkait segelintir masyarakat yang menuntut ganti rugi lahan. Guna menyelesaikan masalah tersebut, Pj Bupati Muna Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat terdampak menggelar diskusi terbatas. Diskusi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Muna Barat pada Selasa (07/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut hadir Letkol Inf. Gilles R.B. Hogendorp, S.I.P selaku DANDIM 1416 Muna, AKBP Mulkaifin, S.I.K selaku Kapolres Muna, dan Puput Wijaya Putra, SH., MH mewakili Kepala Kejaksaan Raha. Hadir pula Firman Prahara, SH selaku pengacara dari pihak masyarakat. Sedangkan masyarakat yang mengikuti diskusi antara lain Safar Pou, Jen Andri, La Dasa, dan Asmarianton.

Firman Prahara, SH mengungkapkan bahwa masyarakat meminta komitmen Pj. Bupati Muna Barat terkait ganti rugi lahan sebagaimana yang pernah diungkapkan dihadapan awak media. Ganti rugi yang dimaksud sebesar 8,1 M untuk lahan 163 hektar dengan asumsi 5000 rupiah per meter.

Selanjutnya, Safar Pou yang merupakan warga Lakalamba mempertanyakan klaim oknum pemda yang menyatakan lahan tersebut sebagai hutan lindung. Padahal lahan tersebut telah digunakan berkebun oleh orang tua mereka. Sebagian lahan bahkan sudah memiliki produk hukum berupa sertifikat.

Setelah mendengarkan paparan tersebut, Kapolres Muna selaku inisiator pertemuan angkat bicara. Mulkaifin mengungkapkan bahwa pertemuan diinisiasi oleh Polres Muna setelah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait pemasangan portal dilokasi pembangunan kawasan Bumi Praja Laworoku. Masyarakat menuntut agar diadakan diskusi dengan pihak Pemda.

Tuntutan tersebut disanggupi oleh pihak Polres  Muna. Kapolres juga telah meminta untuk membuka portal agar pekerjaan tetap berlanjut. Namun, hingga hari ini portal tersebut belum dibuka. Oleh sebab itu diskusi digelar untuk mendapatkan solusi berdasarkan hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang tidak menerima dapat mencari penyeselesain melalui pengadilan atau jalur hukum lainnya.

Selanjutnya, Puput Wijaya Putra, SH., MH selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Raha mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan telah meninjau lokasi Bumi Praja Laworoku. Peninjauan dilakukan usai penandatanganan MOU terkait pendampingan pelaksanaan kegiatan strategis. Pihak kejaksaan berharap agar masyarakat tidak menghalangi proses pekerjaan yang dilaksanakan oleh PPK dan kontraktor sebab kegiatan tersebut resmi setelah melalui tahapan lelang.

Pj. Bupati Muna Barat mengungkapkan bahwa dalam perkara ganti rugi lahan telah mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 mengenai penanganan dampak sosial. Namun, jika secara hukum pemda terbukti melakukan kesalahan maka ganti rugi lahan akan dilaksanakan.

Diskusi diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Masalah Tuntutan Ganti Rugi Lahan Bumi Praja Laworoku. Berita acara memuat empat poin kesepakatan yang harus ditaati oleh semua pihak. Empat poin tersebut yakni :

1. Pemerintah daerah menyatakan bahwa status kepemilikan lahan Bumi Praja Laworoku adalah milik Pemda berdasarkan penyerahan dari pemerintah Kabupaten Muna sesuai penurunan status APL, sehingga pemanfaatan tanah dikenakan ketentuan mengenai penanganan dampak sosial dengan mengacu pada Perpres 62 tahun 2018 dengan aturan teknis adalah Peraturan Menteri ATR/BPN No.6 Tahun 2020.

2. Untuk menguji status kepemilikan pemda agar pihak masyarakat yang tetap mengklaim kepemilikan tanah, agar dipersilahkan menggugat atau menempuh jalur hukum;

3. Dipersilahkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui mekanisme penyampaian pendapat dimuka umum secara tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menutup jalan yang merupakan fasilitas pelayanan umum dan tidak menyuruh atau menghambat pekerjaan pembangunan proyek prioritas daerah dalam kawasan Bumi Praja Laworoku.

4. Dalam hal melaksanakan kegiatan yang dapat mengganggu proyek prioritas maka pihak penegak hukum akan memproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : Tim Liputan Diskominfo Mubar

Penulis : Staf Kominfo (Wa Ode Hasrana, A.Md)

Editor : Kabid Peng. Opini dan Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)

Penanggungjawab : kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)

Penulis Kominfo

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
Instagram