Bupati Muna Barat Pimpin Rapat Koordinasi Dana Desa: Maksimalkan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, memimpin Rapat Koordinasi dengan tema “Dana Desa Mendukung Program Ketahanan Pangan untuk Mewujudkan Muna Barat Liwu Mokesa” yang digelar pada Kamis (17/4/2025) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat. Rapat ini dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna Barat, Aswin, S.STP, M.Si, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Muna Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, Inspektur Kabupaten Muna Barat, beberapa Kepala OPD Instansi teknis terkait, serta seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Muna Barat.

Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan. Dasar pelaksanaan program ini mengacu pada Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan panduan lebih lanjut mengenai penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan.

Bupati Muna Barat La Ode Darwin dalam sambutannya menyoroti beberapa hal penting terkait pengelolaan Dana Desa. Pertama, ia mengingatkan tentang jalur koordinasi yang tepat antara Kepala Desa, Camat, dan Bupati. Menurutnya, apabila ada permasalahan di desa yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka masalah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kecamatan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten.

“Jangan langsung dari kepala desa ke Bupati. Semua harus sesuai dengan hierarki yang ada. Kami siap membantu, tapi permasalahan harus diselesaikan terlebih dahulu di tingkat yang lebih rendah,” jelas Bupati.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa Dana Desa yang 20 persen akan dialokasikan untuk program ketahanan pangan, dengan mengacu pada peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa meskipun APBDes 2025 telah disepakati, penyesuaian untuk penggunaan Dana Desa ini tetap bisa dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan yang lebih luas.

“Bantuan dari Dana Desa akan digunakan untuk mendukung program unggulan kami di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan. Misalnya, jika ada desa yang menerima bantuan sapi, maka Dana Desa bisa digunakan untuk pembuatan kandang. Begitu juga dengan bantuan ayam petelur dan sektor lainnya. Hasil dari usaha ini, kita akan suplai ke program Makanan Bergizi Gratis dari pemerintah pusat yang saat ini sudah dinikmati oleh sekitar 2060 siswa melalui 7 dapur umum yang dikelola secara mandiri,” tambah Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa penggunaan Dana Desa akan ditransfer langsung ke rekening yang terdaftar, dan diharapkan dapat menghasilkan perkembangan ekonomi baru yang positif, meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat desa.

Terkait dengan BUMDes, Bupati meminta agar BUMDes yang tidak aktif atau pailit segera diambil langkah tegas untuk dicut-off dan diganti dengan BUMDes yang baru yang dikelola secara profesional. Semua ini bertujuan agar sumber daya manusia unggul di desa dapat diberdayakan dengan maksimal.

Untuk memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bupati juga memerintahkan Inspektur Kabupaten Muna Barat untuk melakukan pendampingan yang intensif. Inspektur akan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh desa dalam penggunaan Dana Desa tidak melanggar hukum dan peraturan yang ada, serta agar pelaksanaannya lebih efektif dan transparan.

Wakil Bupati Muna Barat, Drs. Ali Basa, M.Si, dalam kesempatan yang sama, mengingatkan para Kepala Desa untuk menghilangkan mindset pribadi terkait program ini. “Jangan ada lagi pemikiran ‘apa yang akan saya dapatkan?’ Semua harus fokus pada keberlanjutan program ketahanan pangan. Semua kebijakan dan implementasi harus terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati.

Sebelum rapat ditutup, Bupati Muna Barat kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi penggunaan Dana Desa secara langsung, namun akan mengawal proses dan mekanismenya agar sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. “Saya tidak intervensi penggunaannya, saya hanya intervensi prosesnya. Bantu kami mensukseskan program ini, agar manfaatnya sampai ke masyarakat,” tegas Bupati di hadapan seluruh peserta rapat. Ia juga memerintahkan Kepala Dinas DPMD untuk segera melakukan verifikasi pembentukan kelembagaan pengelola Dana Desa 20 persen, baik melalui BUMDes maupun lembaga lainnya, agar pelaksanaan program ketahanan pangan dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Sumber : Tim Liputan Diskominfo Mubar
Penulis :  Kabid Opini dan Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)
Editor/ Penanggungjawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)
Wa Ode Rahmatia

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« of 3 »
Instagram