KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID 12 Ketua TP Posyandu Provinsi asal Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku mengikuti Sosialisasi Implementasi Posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Sosialisasi juga diikuti oleh ketua dan pengurus TP Posyandu dari 141 Kabupaten/Kota.
Peserta mengikuti sosialisasi secara daring melalu aplikasi zoom pada Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini bertujuan menyatukan persepsi dan pemahaman tentang transformasi Posyandu dengan pelayanan 6 Bidang SPM pasca diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu serta Penguatan Pembinaan Posyandu secara berjenjang pada setiap level tingkatan.
Wakil Ketua TP Posyandu Muna Barat Kadiani Ali Basa bersama sejumlah pengurus dan perwakilan OPD yang berkaitan dengan 6 bidang SPM (Standar Pelayanan Minimal) menyimak jalannya sosialisasi dari Ruang Rapat Dinas Kominfo Muna Barat. Materi pertama yang disampaikan bertajuk Urgensi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan 6 Bidang SPM berdasarkan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Materi dibuka dengan penjelasan tentang dasar hukum pelaksanaan Posyandu. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 19 huruf b dinyatakan bahwa salah satu kewenangan desa adalah kewenangan lokal berskala desa. Kewenangan ini mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa termasuk didalamnya Pos Pelayan Terpadu (Posyandu).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menandai transformasi posyandu yang sebelumnya hanya sebatas Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) menjadi mitra pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan kemasyarakatan. Kegiatan Posyandu tidak lagi hanya sebagai obyek melainkan subyek pembangunan di desa.
Peran Posyandu dalam pemerintahan semakin dikuatkan dengan terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 dimana Posyandu memberikan pelayanan 6 bidang SPM meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan trantibum linmas. Pelayanan ini dalam rangka mendukung tercapainya tujuan bernegara berdasarkan Pembukaan UUD 1945 yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan data Prodeskel Kemendagri pada Mei 2025, jumlah Posyandu di seluruh Indonesia sebanyak 206.283 dengan jumlah kader 1.378.937. Sebagian besar kader posyandu terkonsentrasi di Pulau Jawa, Bali, NTT (73%). Di Pulau Sumatera terdapat sebanyak 14,92 %, sedangkan Kalimantan dan Sulawesi memiliki 11,08% kader posyandu. Adapun Maluku dan Papua masih perlu optimalisasi dimana jumlah kader hanya sebesar 0,99% dari total kader.
Berdasarkan penjabaran tersebut, pengurus pusat TP Posyandu mengeluarkan rekomendasi dan tindak lanjut yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi maupun daerah. Adapun 5 rekomendasi tersebut yakni :
- Pembentukan Kepengurusan Tim Pembina Posyandu di tiap jenjang ditindaklanjuti dengan intens melalui pembinaan kepada pengurus dan kader untuk merencanakan program/kegiatan/subkegiatan, sehingga dapat menjawab permasalahan riil di masyarakat melalui pelayanan 6 bidang SPM
- Desa dan Kelurahan sebagai institusi yang paling dekat dengan Posyandu, memberikan dukungan dan memastikan pelayanan 6 bidang SPM di Posyandu serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Posyandu
- DPMD mengoordinasikan dan memfasilitasi Desa/Kelurahan dalam menindaklanjuti Surat dari Ditjen Bina Pemdes terkait penataan lembaga Posyandu dan registrasi Posyandu. Hal ini penting mengingat sampai saat ini, berdasarkan rekapitulasi baru telah terdata 1.599 Desa/Kelurahan yang telah membentuk TP Posyandu Desa/Kelurahan dan 3.074 Posyandu yang telah di tetapkan SK Kepengurusannya
- Bappeda membantu dalam perencanaan program/kegiatan/subkegiatan, serta memastikan rencana program/kegiatan/subkegiatan Posyandu ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD)
- BPKAD membantu dan memastika perencanaan anggaran Posyandu di akomodasi dalam APBD