DISKOMINFO MUBAR. GO. ID Lautan orang berseragam hitam putih tampak memadati halaman Kantor Bupati Muna Barat pada Senin (29/05/2023). Hal ini berkenaan dengan agenda Apel Gabungan non ASN Lingkup Muna Barat.
Apel Gabungan dipimpin langsung oleh PJ Bupati Muna Barat. Kegiatan ini menjadi salah satu agenda mengawali masa bakti Bahri setelah menerima SK Perpanjangan Jabatan.
Dalam arahannya PJ Bupati Muna Barat menyampaikan bahwa kebijakan dimasa perpanjangan jabatan ini tidak akan keluar dari bagaimana mewujudkan Muna Barat sebagai Wite Barakati, melaksanakan seluruh agenda prioritas nasional, pemanfaatan APBD untuk mendorong perekonomian daerah, penanganan Inflasi, menurunkan angka kemiskinan, mencegah stunting, mendorong investasi di Muna Barat, serta menurunkan angka pengangguran terbuka.
Apel gabungan non ASN sebagai upaya konsolidasi untuk menurunkan angka pengangguran terbuka. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK secara jelas tertuang bahwa sejak berlakunya PP ini sudah tidak berlaku lagi istilah non ASN. Pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk mencari solusi sehingga dipastikan November 2023 tidak ada lagi non ASN.
Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Muna Barat akan menerapkan beberapa kebijakan guna menyelesaikan polemik terkait tenaga non ASN ini. Terlebih ada 2824 tenaga non PNS yang mengabdi di Muna Barat. Adapun langkah tersebut yakni :
Pertama, mendorong tenaga non ASN mengikuti seleksi PNS.
Kedua, mendorong tenaga non ASN mengikuti seleksi PPPK.
Ketiga, melakukan kebijakan pengadaan tenaga outsourcing dimana proses pembayaran jasanya melalui belanja barang dan jasa. Pembayarannya akan didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten/Propinsi dengan mempertimbangkan kondisi fiskal keuangan daerah.
Dalam kesempatan yang sama Alumni STPDN 07 ini juga mengklarifikasi berita yang beredar tentang tidak adanya penerimaan ASN di Kabupaten Muna Barat periode 2023/2024. PJ Bupati menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi tentang batas pengajuan formasi ASN sehingga Muna Barat terlambat mengajukan.
Tanggap akan hal tersebut, Bahri menyampaikan permohonan kepada MenPan RB agar diberi perpanjangan waktu. Bahri memastikan bahwa pengusulan formasi tetap akan dilaksanakan sebab ini merupakan kewenangan daerah. Adapun kewenangan terkait pengadaan full sejak penetapan, kriteria, indikator, dan segala hal terkait merupakan kewenangan pusat. Sehingga segala persoalan terkait rekrutmen tergantung kepada kebijakan KemenPAN-RB.
Dalam kesempatan yang sama Bahri juga mengumumkan privilage bagi pemegang KTP Muna Barat. Tiap-tiap orang yang ber KTP Muna Barat bisa mendapatkan pelayanan gratis di seluruh fasilitas kesehatan se Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS. Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah menganggarkan 15 Milyar pertahun untuk anggaran BPJS.
Sebelum mengakhir sambutannya, Direktur Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini menghimbau kepada seluruh tenaga non ASN agar mensukseskan seluruh tahapan agenda nasional berupa Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Sumber : Tim liputan Diskominfo
Penulis : Staf Kominfo (Wd. Hasrana, A.Md)
Editor : Kabid Opini (Wd.Rahmatia, SP)
Penanggung Jawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd., M.Si)