Bintek Penyusunan Proses Bisnis, Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Lingkup Kabupaten Muna Barat

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Salah satu indikator keberhasilan pemerintah adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public yang diberikan. Oleh sebab itu, secara berkala dilaksanakan penilaian terhadap Indeks Pelayanan Publik. Tahun 2023 Kabupaten Muna Barat menghadapi dua ranah penilaian terkait implementasi Pelayanan Publik yakni penilaian oleh Menpan-RB dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Menpan-RB akan mengevaluasi tiga unit lokus yaitu Dinas Sosial, RSUD Muna Barat, dan Kecamatan Lawa. Sedangkan Ombudsman perwakilan Sulawesi Tenggara akan  melakukan penilaian pada Dinas PM-PTSP, Dinas DUKCAPIL, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Wuna, dan Puskesmas Guali.

Guna mendongkrak indek pelayanan publik di Kabupaten Muna Barat, pemerintah melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Proses Bisnis, Standar Pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur Lingkup Kabupaten Muna Barat. Kegiatan direncanakan berlangsung selama tiga hari di Aula Kantor Bupati Muna Barat.

Pemkab Muna Barat menghadirkan dua narasumber dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia. Narasumber tersebut yakni Muhammad Asphin Arwin, SH. MH selaku Analis Kebijakan di LAN-RI dan Guido Armando, S. IP selaku Analis Kelembagaan LAN-RI.

Acara dibuka secara resmi oleh PJ Bupati Muna Barat didampingi Sekretaris Daerah, Laode Muhammad Husein Tali pada Senin (03/07/2022). Dalam sambutannya Dr Bahri meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar senantiasa membenahi tata kelola administrasi. Hal ini akan menjadi kekuatan dalam proses evaluasi atau pengawasan oleh Auditor.

“Saya tekankan kepada semua aparatur di setiap OPD, bahwa mari sennatiasa melakukan pembenahan di lingkungan organisasi kita. Terutama masalah administrasi pemerintahan yang selalu harus didokumentasikan dengan rapi.” Tuturnya

Imbauan tersebut juga sebagai implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dalam undang-undang tersebut tertuang bahwa setiap penyelenggara pelayanan public, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan. dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaran pelayanan di setiap organisasi.

 

Sumber : Tim liputan Diskominfo

Penulis : Staf Kominfo (Wd. Hasrana, A.Md)

Editor : Kabid Peng. Opini & Aspirasi Publik (Wd.Rahmatia, SP)

Penanggung Jawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd., M.Si)

Penulis Kominfo

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« of 3 »
Instagram