DISKOMINFO MUBAR. GO. ID Pemerintah Kabupaten Muna Barat melalui bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menyelenggarakan evaluasi LPPD pada Kamis (25/05/2023). Bertempat di Aula Kantor Bupati Kabupaten Muna Barat, evaluasi LPPD dibuka secara resmi oleh Dr. Bahri, S.STP, M.Si selaku PJ Bupati Muna Barat.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
Dalam sambutannya Bahri mengungkapkan bahwa indikator kinerja utama pada tahun 2022 adalah indeks pembangunan manusia. Hal inilah yang akan menjadi bahan evaluasi guna menilai efektivitas kinerja pemerintah Kabupaten Muna Barat.
“Yang menjadi target indikator kinerja utama 2022 yaitu indeks pembangunan manusia. Secara makro target kita IPM 66,21 %. Kita intervensi ini melalui pendidikan dan kesehatan dengan harapan tercapai kenaikan IPM.” ujarnya
Kegiatan yang direncanakan berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh pimpinan dan staf perencana dari masing-masing OPD lingkup pemerintah Kabupaten Muna Barat. Adapun tim evaluator berasal dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Tim tersebut diketuai oleh Ali Nasir selaku Inspektur Pembantu Wilayah Tiga Inspektorat Sulawesi Tenggara.
Ali Nasir dalam paparannya mengungkapkan betapa pentingnya evaluasi LPPD karena akan menjadi bahan laporan kepada Presiden. Oleh sebab itu Inspektur Pembantu Wilayah Tiga Sultra ini memberikan apresiasi kepada PJ Bupati Muna Barat atas sikap pro aktif dengan mengumpulkan pimpinan OPD se Muna Barat.
“LPPD ini sama dengan rapor kepala daerah. Saya mengapresiasi kepada Bupati Muna Barat karena baru kali ini kami melakukan evaluasi mengumpulkan semua kepala OPD.” tuturnya
Evaluasi LPPD merupakan wujud kepatuhan atas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Sumber : Tim liputan Diskominfo (HS)
Penulis : Staf Kominfo (WD Hasrana, A.Md)
Editor : Kabid Opini (Wd.Rahmatia, SP)
Penanggung Jawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd., M.Si)