Apel pagi pada Senin, (24/10/2022) laksana embusan angin segar bagi beberapa lembaga/organisasi keagamaan yang berada dalam lingkup administrasi Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Pasalnya, pelaksanaan apel pagi itu sekaligus dirangkaikan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Muna Barat tentang Dana Hibah Keagamaan sekaligus penyerahan secara simbolis kepada perwakilan tokoh agama yang telah ditunjuk.
Tidak tanggung-tanggung, dana hibah yang diguyurkan berjumlah total Rp. 2,2 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2022. Lembaga/organisasi keagamaan yang didapuk sebagai penerima dana hibah antara lain :
- Pasraman Surya Genitri
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
- Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI)
- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Muna Barat
Selain lembaga keagamaan, dana hibah juga diberikan untuk pengelolaan sarana ibadah. Sarana ibadah yang menerima dana hibah berjumlah 20 unit dengan rincian 16 masjid, 3 pura, dan 1 Aula Adat. Besaran dana yang diterima bervariasi antara Rp. 20 juta sampai Rp 950 juta. Total dana yang dikucurkan untuk sarana ibadah sebesar Rp 1,9 miliar.
Pemberian dana hibah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 110 dan 111 Tahun 2022. Instrumen hukum terkait dana hibah yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.