Kominfo Muna Barat Ikuti Rakor Sinergitas Komisi Infromasi Provinis Sulawesi Tenggara

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban bagi setiap Badan Publik yang menjadi bagian penting dalam Reformasi Birokrasi. Atas dasar tersebut Komisi Informasi Pusat (KIP) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku lembaga mandiri yang bertugas menjalankan keterbukaan informasi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sinergitas antara KIP bersama PPID Utama dan PPID Pembantu Kab/Kota se-Sulawesi Tenggara di Kendari pada Kamis (01/08/2024).

Hal ini sebagai upaya menyongsong Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Hasmasyah Umar selaku Ketua KIP Sultra mengungkapkan bahwa monev dilaksanakan sebagai bentuk pemantauan dan evaluasi kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik dalam kurun waktu satu tahun terkahir.

“KIP memfasilitasi kegiatan ini bersama PPID Utama dan Pembantu agar dapat menyatukan tujuan diselenggrakananya Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.” ujarnya

Pada tahun sebelumnya, Sulawesi Tenggara menduduki urutan ke 15 dari 38 provinsi dengan nilai 77,19 atau kualifikasi cukup informatif. Nilai ini masih berada diatas nilai rata-rata nasional yakni 75,40. Guna meningkatkan pencapaian pada tahun 2024 ini dibutuhkan sinergi dan kerjasama dari seluruh badan publik di Sulawesi Tenggara.

Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara Asrun Lio menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah sarana utama untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Akses informasi yang terbuka akan bermuara pada partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan setiap kebijakan dan keputusan berimplikasi positif bagi kepentingan rakyat.

“Dengana adanya akses informasi terbuka maka masyarakat bisa berpartisipasi memantau jalannya pemerintahan. Karena inofrmasi tidak terbuka, banyak yang turun kejalan mencari informasi. Kalau sudah ada informasi, saya yakin tidak ada lagi yang akan turun kejalan.” ujar Asrun Lio saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut, Sekda Prov. Sultra tersebut juga meminta kepada setiap badan publik agar membuat website instansi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak dalam pengelolaan infromasi publik memiliki peran yang sangat strategis. PPID diminta untuk memastikan bahwa setiap informasi atau agenda perangkat daerah dipublikasikan secara luas melalui berbagai kanal baik website resmi maupun media sosial.

“Website memerlukan seorang designer website. Kalau tidak punya SDM kita bisa menghire orang untuk membangun itu. Setelah rapat koordinasi hari ini, semua sudah diasistensi oleh Komisi Informasi mana perangkat daerah yang belum ada akses informasi. Website ini salah satu akses inofrmasi.” tuturnya

Usai pembukaan, kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori oleh Komisioner KIP bidang Advokasi Rahmawati. Sebelum diskusi, peserta menyimak penyampaian materi yang terbagi dalam tiga sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Syawaluddin selaku Komisioner KIP Pusat dengan materi Tata Kelola PPID. Pada sesi kedua Kabid IKP Kominfo Sultra sekaligus Kepala Sekretariat KIP Sultra Yudi Masril memaparkan tentang Pengelolaan Konten Website PPID. Sedangkan pada sesi ketiga diisi oleh Hamzah Machmud dari Dinas Kominfo Bau-Bau dengan materi Best Practice Pengelolaan PPID Utama Kota Baubau.

Pada sesi pertama, Syawaluddin kembali memaparkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai sarana untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat sehingga dapat mendukung pembangunan. Adapun rencana aksi dalam mendukung keterbukaan informasi publik diantaranya peningkatan kapasitas SDM, penetapan SOP dan regulasi yang jelas, komitmen pimpinan, serta pemberian penghargaan bagi PPID pelaksana dengan kinerja baik. Syawaluddin juga menjelaskan tentang sengketa informasi publik serta tahapan penyelesaiannya.

Selanjutnya, pada sesi kedua Yudi Masril menjabarkan tentang sistematika UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tentang pelaksanaan UU tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Selain itu, Kepala Sekretariat KIP Sultra ini juga memaparkan tentang apa dan siapa PPID, bagaimana status/posisinya, legalitas, serta tugas dan fungsinya apa saja

Sesi terakhir berisi penjelasan tentang bagaimana Kota Baubau melakukan serangkaian kegiatan dalam upaya Keterbukaan Informasi Publik sehingga mampu berada pada 3 besar PPID terbaik se Sulawesi Tenggara. Saat ini seluruh OPD Baubau telah memiliki website bahkan hingga tingkat kelurahan. Dalam pemberian informasi kepada publik, setiap OPD senantiasa menyertakan Dinas Kominfo.

Sumber : Tim Liputan diskominfo Mubar

Penulis : Staf Kominfo (Wa Ode Hasrana, A.Md)

Editor : Kabid Opini dan Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)

Penanggungjawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)

 

 

 

 

 

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« dari 3 »
Instagram