Konferensi Pers Persiapan Pilkada Kabupaten Muna Barat 2024

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Dihadapan sejumlah anggota pers dari berbagai media, PJ Bupati Muna Barat memaparkan persiapan daerah menyongsong perhelatan pesta demokrasi 2024. Konferensi pers berlangsung di Aula Kantor Bupati Muna Barat pada Senin (18/09/2023). Pemerintah Kabupaten Muna Barat berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Beberapa peraturan yang menjadi dasar persiapan pemilu yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019.

Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada bagian Umum poin C menyatakan bahwa pengaturan mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan dapat didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD atau telah menganggarkan kegiatan Pemilihan dalam APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran mendahului penetapan Perda tentang perubahan APBD dengan cara menetapkan Perkada tentang perubahan penjabaran APBD.

Pada ayat 2 tertuang bahwa Dalam hal pemerintah daerah belum menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD atau telah menganggarkan Kegiatan Pemilihan dalam Perda tentang perubahan APBD tetapi belum sesuai dengan standar satuan harga kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran dengan mengubah Perkada tentang penjabaran perubahan APBD.

Mekanisme penyesuaian anggaran diatur dalam ayat 10 yang berbunyi Penyesuaian penganggaran kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dilakukan
dengan pergeseran anggaran dari: belanja tidak terduga;  dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mensukseskan pemilihan kepala daerah. Oleh sebab itu Dr. Bahri, S.STP, M.Si  selaku PJ Bupati Muna Barat menekankan tiga poin penting.

Pertama, tidak ada keraguan dari pemerintah daerah jika berbicara tentang pendaanaan pilkada. Hal tersebut merupakan prioritas.

“Saya di tugaskan sebagai PJ untuk mensukseskan pilakda jadi jangan ada keraguan bahwa pilkada akan gagal. Tidak ada itu. Karean ini belanja wajib yang harus dianggarkan.” ujarnya

Kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 pasal 6 ayat 2 menyatakan  Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota
dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

“Jadi misalnya yang kita sepakati kemarin 25,6 M belum termasuk pemilihan ulang, jangan ragu. Kita diberi kewenangan untuk mendanai. Maka saya konsepnya, siapkan Belanja Tidak Terduga (BTT).” ungkap Dr.Bahri

Ketiga, ketika pemilihan kepala daerah dilaksanakan serentak maka diminta untuk melakukan kegiatan pemilihan bersama antara pemerintah prvoinsi dengan kabupaten/kota. Pendanaan kegiatan dibebankan masing-masing dan disepakati bersama kemudian ditetapkan dalam putusan gubernur.

“Ini kan struktur jadi dikaitkan dengan honorarium. Honorarium tidak boleh duplikasi maka harus disepakati antara gubernur dan bupati mana yang akan didanai. Misalnya gubernur mendanai PPK, berarti saya PPS.” lanjutnya.

Dr. Bahri juga memaparkan hasil pertemuan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023 yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat. Saat itu telah dilakukan rapat pembahasan Pendanaan Pilkada antara KPUD Muna Barat dengan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, dengan kesepakatan :

  1. Sebesar Rp.25.677.561.000,- dari usulan RAB KPUD Muna Barat untuk kegiatan Pilkada sebesar Rp40.045.000.000,-
  2. Perhitungan sebesar Rp.25.677.561.000,- telah memperhatikan keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Standar Biaya Umum dan Standar Biaya lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  3. Perhitungan tersebut belum memperhitungkan kebutuhan pendanaan pilkada bersama yang akan ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, perubahan asumsi calon, Pilkada Susulan/lanjutan, dan Pemungutan Suara Ulang
  4. Dilakukan pembahasan kembali antara KPUD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna  Barat terutama sebagai tindak lanjut ditetapkannya keputusan Pendanaan bersama oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Keputusan dalam pertemuan itu secara jelas telah mempedomani regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PJ Bupati Muna Barat menjamin bahwa anggaran akan tersedia saat dibutuhkan sebab pemilihan kepala daerah merupakan agenda wajib yang harus dilaksanakan. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri tersebut juga meminta agar semua pihak yang terlibat untuk saling menghormati dan memperhatikan etika pemerintahan.

 

Sumber : Tim Liputan Diskominfo Mubar

Penulis : Staf Kominfo (Wa Ode hasrana, A.Md)

Editor : Kabid Pengelolaan Opini & Aspirasi Publik (Wa Ode rahmatia, SP)

Penanggung jawab : Kadis Kominfo (Al rahman, S.Pd, M.Si)

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« dari 3 »
Instagram