KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Ombudsman Republik Indonesia terus berupaya mendorong penyelenggara pelayanan publik yang semakin berkualitas. Hal ini sebagai implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Undang-Undang tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan tersebut, Ombudsman RI rutin melakukan penilaian dan pengawasan terhadap instansi pemerintah di seluruh Indonesia sejak tahun 2015. Tahun 2024 penilaian berlangsung pada bulan Mei hingga September. Lokus penilaian di laksanakan di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif. Aspek-aspek yang dinilai terdiri dari efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan.
Tahap akhir dari penilaian tersebut , Ombudsman RI melaksanakan Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta pada Kamis (14/11/2024), kegiatan ini dihadiri oleh utusan dari kementerian, lembaga, provinsi, kota, dan kabupaten baik secara luring maupun daring.
Hasil penilaian tertuang dalam rapor pelayanan publik yang terdiri dari interval, kategori, opini, dan zonasi. Interval nilai 88.00-100 berada pada kategori A, opini kualitas tertinggi, dan zonasi hijau; interval nilai 78.00-87.99 berada pada kategori B, opini kualitas tinggi, dan zonasi hijau; interval nilai 54.00-77.99 berada pada kategori C, opini kualitas sedang, dan zonasi kuning; interval nilai 32.00-53.99 berada pada kategori D, opini kualitas rendah, dan zonasi merah; serta interval nilai 0-31.99 berada pada kategori E, opini kualitas terendah, dan zonasi merah.
Tahun 2024 Kabupaten Muna Barat berhasil meraih Kualitas Tertinggi dengan nilai 93,46. Hal ini sekaligus membawa Muna Barat kembali menempati posisi tertinggi dari 17 kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara. Posisi kedua ditempati oleh Bombana dengan nilai 93,09 dan disusul Kabupaten Kolaka Timur yang mendapat nilai 90,79. Penilaian terhadap Kabupaten Muna Barat berlangsung pada tanggal 3 sampai 4 September 2024. Adapun sasaran penilaian yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Wuna, dan Puskesmas Guali.
Hasil penilaian tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dilihat pada tabel di bawah ini: