Pemda Muna Barat Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Pemilihan Kepala Daerah serentak rencananya akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Demi berlangsungnya pesta demokrasi yang kondusif, pemerintah Kabupaten Muna Barat menyelenggarakan sosialisasi netralitas ASN di Aula Kantor Bupati Muna Barat pada Senin (10/06/2024).

Netrlaitas ASN merupakan salah satu prinsip dasarĀ  penyelenggaraan manajemen ASN. Hal ini secara jelas tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, serta keputusan bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Netralitas ASN.

Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ASN adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. Kelima instansi tersebut berperan menerima laporan dugaan pelanggaran yang masuk melalui Sistem Berbagi Terintegrasi mulai dari proses pengecakan, verifikasi-validasi, dan rekomendasi penjatuhan disiplin.

Pj. Bupati Muna Barat dalam sambutannya mengingatkan bahwa netralitas dalam pelaksanaan Pilkada merupakan amanah yang harus dijaga. Oleh sebab itu ASN Muna Barat diharapkan untuk menunjukkan bahwa ASN adalah pelayan yang dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat.

“Marilah kita menjaga netralitas dengan sungguh-sungguh. Hindari keterlibatan dalam politik praktis.” ujarnya

Selanjutnya, Inspektur Muna Barat Agustamin Sujono mempresentasikan secara lebih detail terkait netralitas ASN. Larangan bagi PNS terlibat dalam politik praktis tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut tertuang sanksi tegas bagi ASN yang melakukan pelanggaran yakni hukuman disiplin sedang sampai berat.Ā Selain itu pelanggar juga dapat dikenakan sanksi moral sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun Pasal 15 ayatĀ  1, 2, dan 3.

 

Sumber : Tim Liputan Diskominfo Mubar

Penulis : Staf Kominfo (Wa Ode Hasrana, A.Md)

Editor : Kabid Opini & Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)

Penanggungjawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)

Penulis Kominfo

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
Instagram