Rencana penggunaan sistem absensi berbasis digital di lingkup pemerintah Kabupaten Muna Barat semakin menunjukkan titik terang. Hal tersebut ditandai dengan lawatan PJ Bupati Muna Barat ke Kota Bandung selama sepekan. Dalam lawatannya Dr. Bahri, S.STP, M.Si didampingi beberapa pejabat menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) terkait rencana pemanfaatan sistem absensi berbasis elektronik atau e-absensi.
Salah satu yang turut bertandatangan adalah Rosma Sari La Ute selaku Kepala BPSDM Muna Barat. MoU yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM terkait Sistem Informasi Kinerja Pegawai. Hal ini dimaksudkan guna memantau kinerja pegawai di lingkup pemerintah Kabupaten Muna Barat. Kinerja pegawai berkaitan erat dengan besaran TPP yang akan diterima.
“Jadi dalam penilaian kinerja akan diliat orang per orang dan akan dikatikan dengan TPP nya. TPP itu 60% kinerja 40% absensi. Maka absensinya kita sudah kerjasama tadi. Kita ambil sistem namanya e-absensi. Jadi tidak ada lagi pegawai yang tidak masuk”. Ujar Bahri saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Muna Barat, (Senin, 24/10/2022)
Menindaklanjuti hal tersebut, Bahri telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait hubungan antara sistem absensi dan pemberian TPP. Presentasi TPP yang diterima oleh pegawai akan secara otomatis terakumulasi dari jumlah kehadiran. Pegawai yang terdeteksi terlambat 1 jam maka akan dilakukan pemotongan TPP sebesar 0.1% dan berlaku kelipatannya.
“Izin saya sudah menetapkan Perkada TPP. Kalau absen terlambat 1 jam nilainya 0,1 %. Itu otomatis terpotong.” Paparnya
Sebagaimana yang pernah dipaparkan oleh Alumni STPDN 07 tersebut bahwa absensi digital akan diberlakukan sebelum menyebrang tahun. Pada kesempatan apel tersebut, Bahri mengungkapkan bahwa diupayakan absensi sudah dapat diaplikasikan pada bulan Desember mendatang.
“Sasaran saya, kalau bisa Pak Sekda bulan Desember sudah bisa diterapkan ya”.