Pemkab Muna Barat Ikuti Rapat Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Dalam rangka percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengundang pimpinan provinsi/kabupaten/kota untuk mengikuti Rapat Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (19/5/2025).  Jajaran pemerintah Kabupaten Muna Barat yang hadir dalam rapat tersebut antara lain Sekretaris Daerah LM Husein Tali, Asisten II Muhammad Naazirun, dan sejumlah Kepala Bagian Setda Muna Barat.

Materi disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Dalam paparannya, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa anggaran yang akan mengalir ke Koperasi Desa sebesar Rp.250 Triliun. Pembangunan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan. Hal ini sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33 yang berbunyi perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Bidang Pangan juga menjelaskan tentang kehadiran Koperasi Desa Merah Putih yang akan menjawab keresahan masyarakat desa. Koperasi ini akan memangkas rantai pasok yang panjang menjadi lebih efisien. Koperasi juga akan menyerap tenaga kerja di desa melalui pengembangan usaha dan keterampilan lokal. Lembaga ini juga menawarkan mekanisme simpan pinjam berbunga rendah dengan sistem transparan.

Selanjutnya, Zulkifli Hasan menjabarkan tugas Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 2025. Terdapat 5 tugas utama yang harus dijalankan oleh satuan tugas yakni :

  • Merumuskan kebijakan/regulasi dengan Kementerian?Lembaga dan Pemerintah Daerah.
  • Memastikan terbentuknya 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
  • Mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan koperasi.
  • Memberikan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan SDM
  • Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.

Adapun skema pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)yang paling lambat dilaksanakan Tanggal 31 Mei 2025. Langkah selanjutnya adalah pengurusan pengesahan akta oleh notaris yang kemudian pengesahan koperasi oleh Kementerian Hukum. Target capaian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbadan hukum paling lambat Tanggal 30 Juni 2025.

Kesimpulan dari rapat tersebut pembentukan Satgas harus segera dilaksanakan dimana Koordinator untuk Wilayah Sulawesi yang termasuk dalam Wilayah III adalah Wakil Menteri Desa PDT.  Salah satu tugas dari Satgas Percepatan adalah mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.

Sumber : Tim liputan Diskominfo-SP
Penulis : Staf Kominfo (Wa Ode Hasrana, A.Md)
Editor : Kabid Opini dan Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)
Penanggungjawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)
diskominfo

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« of 3 »
Instagram