KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Diantara wujud syukur dalam mengejar keberkahan bulan suci Ramadan adalah menunaikan rukun ISlam berupa zakat. Zakat terbagi menjadi dua yakni zakat fitrah dan zakat maal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Salah satu dalil pelaksanaan zakat termaktub dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Guna mengakomodasi pengelolaannya, Pemerintah Kabupaten Muna Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat harta Tahun 1446 H/2025 M. Adapun besaran Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan adalah :
- Jagung : Rp.13.000/jiwa
- Beras Biasa : Rp.33.000/jiwa
- Beras Medium : Rp.35.000/jiwa
- Beras Premium : Rp.38.000/jiwa
Besaran zakat ini didasarkan pada perhitungan standar harga pokok masing-masing item dikalikan dengan 1 (satu) sha atau setara dengan 3,5 liter. Satu Sha merupakan nilai yang wajib dibayarkan oleh setiap wajib zakat berdasarkan aturan Islam. Standar harga makanan pokok di Kabupaten Muna Barat adalah sebagai berikut :
- Jagung : Rp.3.500/jiwa
- Beras Biasa : Rp.9.400/jiwa
- Beras Medium : Rp.10.000/jiwa
- Beras Premium : Rp.10.800/jiwa