KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Pemilihan Kepala Daerah serentak sebentar lagi akan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing calon kepala daerah berupaya mengambil atensi masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Sekda Muna Barat LM Husein Tali kembali mengingatkan terkait netralitas ASN baik kepada PNS maupun PPPK. Tidak hanya itu, tenaga honorer juga dihimbau untuk tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol.
“Untuk penegasan honorer kita, jangan sampai gagal PPPK karena terlibat disini. Untuk para tenaga honorer dan ASN baik PNS maupun PPPK agar tidak terlibat dan melibatkan diri secara aktif atau menjadi anggota atau pengurus partai politik. Juga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik praktis sebagai mana tertuang dalam Kepmenpan 320 Tahun 2024.” ujarnya
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 320 tahun 2024 mengatur tentang mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Dalam keputusan tersebut tertuang secara jelas bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi 10 persayartan. Salah satu persayaratan tersebut adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Oleh sebab itu, bagi setiap calon ASNÂ dihimbau untuk tidak melibatkan diri secara aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Meski demikian, akhir-akhir ini terdapat banyak kasus dimana seseorang terdeteksi menjadi anggota parpol tanpa disadari oleh yang bersangkutan. Guna mengecek status keanggotaan parpol, KPU menyediakan laman resmi bernama Sistem Informasi Partai Politik.
Sumber : Tim Liputan Diskominfo Mubar
Penulis : Staf Kominfo (Wa Ode Hasrana, A.Md)
Editor : Kabid Opini & Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)
Penanggungjawab : kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)