PJ Bupati Muna Barat Defenitifkan Plt. Kepala Dinas Perumahan

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO.MUNABARAT.GO.ID Proses pemenuhan struktur Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di tubuh pemerintah Kabupaten Muna Barat kembali terjadi. Bertempat di Aula Kantor Bupati Muna Barat, Dr Bahri melantik Laode Muhammad Amrin sebagai Kepala Dinas Perumahan.

Laode Muhammad Amrin yang sebelumnya menjadi Sekretaris Dinas Perumahan mengemban amanah baru melalui pembacaan Surat Keputusan Bupati Muna Barat No. 172 Tahun 2023. Acara pelantikan yang berlangsung pada Senin (12/06/2023) dihadiri jajaran pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Mengawali sambutan dalam acara pelantikan tersebut, Bahri meluruskan hal yang berpotensi menjadi kesalahpahaman yakni tidak dilantiknya Laode Muhammad Amrin pada pelantikan JPT Pratama sebelumnya. Alumni STPDN 07 ini menyitir Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dimana pada pasal 107 huruf c tertuang tentang salah satu syarat diangkat dalam JPT Pratama yakni berusia maksimal 56 tahun.

“Saya ingin meluruskan kesimpangsiuran berita mengapa Pak Muuri (sapaan akrab Laode Muhammad Amrin) tidak dilantik waktu pelantikan eselon II. Saya bekerja pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Hari ini tidak ada pejabat yang menabrak ketentuan perundangan. Persoalannya Pak Muuri, beliau ini kelahiran Maret 1967. Kalau kita merujuk Pasal 107 PP 11 Tahun 2017, pengangkatan dalam JPT Pratama usia paling tinggi 56 tahun. Waktu saya menerima persetujuan Mendagri itu kan sudah lewat.” jelasnya

Namun, keluarnya surat Mendagri belum dapat dijadikan rujukan akhir sebab Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan hasil seleksi terbuka JPT Pratama yang memuat nama Laode Muhammad Amrin. Surat bertanggal 20 Februari 2023 merupakan legalisasi yang mengizinkan dilantiknya Laode Muhammad Amrin  untuk menduduki kursi JPT Pratama.

Menanggapi dua kondisi bersebrangan tersebut, PJ Bupati Muna Barat melayangkan surat kepada KASN guna mempertanyakan boleh atau tidaknya melantik Laode Muhammad Amrin. KASN melalui surat Nomor B1770 memberikan kewenangan kepada PJ Bupati Muna Barat untuk melantik yang bersangkutan.

 

 

Sumber : Tim liputan Diskominfo

Penulis : Staf Kominfo (Wd. Hasrana, A.Md)

Editor : Kabid Opini (Wd.Rahmatia, SP)

Penanggung Jawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd., M.Si)

 

 

Penulis Kominfo

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Loading...
Infografis
« of 3 »
Instagram