KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian di masyarakat. Surat edaran dengan Nomor 100.3.4.2/16/2024 ditandatangani oleh Pj. Bupati Laode Butolo pada Rabu (10/07/2024). Adapun latar belakang penerbitan edaran tersebut adalah adanya indikasi penyalahgunaan jaringan internet yang mengakibatkan maraknya perjudian melalui aplikasi atau laman yang menyediakan konten perjudian.
Hal ini berimbas pada penurunan kualitas hidup, terganggunya hubungan sosial, gangguan mental, penurunan taraf ekonomi, hingga pencurian data. Oleh sebab itu, Pj. Bupati menghimbau kepada Kepala OPD, Camat. Kepala Desa/Kelurahan, Kepala Sekolah se-Muna Barat untuk melakukan sosialisasi tentang dampak negatif judi online maupun offline.
Para pelaku perjudian terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 BIS KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028, dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja juga diminta untuk menindak setiap pelaku yang kedapatan bermain judi daring, bermain kartu dengan menggunakan uang/barang, orang yang menjual chip atau transfer koin, serta permainan lainnya yang bersifat judi.
Sumber : Tim Liputan Diskominfo Mubar
Penulis : Staf Kominfo (Wa Ode Hasrana, A.Md)
Editor : Kabid Opini & Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)
Penanggungjawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)