KOMINFO.MUNABARAT.GO.ID-Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dari gangguan hewan ternak, pemerintah Kabupaten Muna Barat menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023. Lahirnya Perda Nomor 14 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum serta perlindungan masyarakat. Guna mendukung pengimplementasian Perda tersebut, Satuan Pengendalian Masa (Dalmas) Polisi Pamong Praja Muna Barat menggelar sosialisasi penertiban hewan ternak di desa-desa sekitar Jalan Lingkar Laworo pada Selasa (10/2/2026).
Desa yang menjadi lokasi sosialisasi diantaranya Desa Nihi, Desa Maperaha, Desa Guali, Desa Kampobalano, Desa Lemoambo, Desa Waukuni, serta Desa Lombu Jaya. Kegiatan ini dilatarbelakangi banyaknya keluhan masyarakat tehadap hewan ternak (terutama sapi) yang dibiarkan berkeliaran di jalan atau ruang publik. Keluhan tersebut antara lain merusak tanaman warga yang kerap memicu konflik, kecelakaan lalu lintas, serta pencemaran lingkungan akibat kotoran ternak di sembarang tempat.
Sebelumnya, pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat bersama pihak kecamatan, desa, masyarakat, dan pemilik ternak serta kepolisian menandatangani komitmen bersama tentang penertiban ternak Sapi. Hal ini dilaksanakan demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman dan nyaman sesuai dengan visi misi pemerintah daerah yakni mewujudkan Muna Barat Liwu Mokesa. Dengan ditandatanganinya komitmen bersama tersebut menunjukkan persetujuan untuk menjalankan segala ketentuan dalam Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 14 Tahun 2023.
Sumber : Tim Liputan Diskominfo Mubar
Penulis : Wa Ode Hasrana Mizana, A.Md (Staf Kominfo)
Editor : Wa Ode Rahmatia, SP (Kabid Peng. Opni & Aspirasi Publik)
Penanggungjawab : Ali Kadirun, S.Pd, M.Pd
