Tiga Raperda Kabupaten Muna Barat Resmi Diundangkan

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muna Barat resmi diundangkan pada hari Senin, 16 Juni 2025, dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Aula Kantor DPRD Kabupaten Muna Barat. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muna Barat, Rafudin, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Ketiga Raperda yang disahkan adalah sebagai berikut:

  1. Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

  2. Raperda tentang Transformasi Digital

  3. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

Dalam sambutannya, Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, mengungkapkan bahwa dengan perubahan kedua Perda tentang pembentukan OPD, ada penambahan dua OPD baru, yaitu BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) dan Dinas Peternakan. “Namun, kami akan terus mengevaluasi perkembangan kedepan terkait jumlah OPD yang sudah ada di Kabupaten Muna Barat sesuai dengan penyampaian teman-teman anggota DPRD,” ujar Bupati La Ode Darwin.

Bupati juga menjelaskan bahwa penambahan OPD tersebut tidak serta merta akan menambah beban pemerintah daerah. Ia menegaskan, “Dengan efisiensi anggaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, hari ini kami sedang memaksimalkan potensi yang ada. Apabila kedepan BRIDA dan Dinas Peternakan lebih efektif dibandingkan OPD lainnya yang mungkin dirasa tidak efektif, bisa jadi dalam beberapa bulan kedepan akan dilakukan evaluasi untuk menggabungkan beberapa OPD yang tidak maksimal dalam melakukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Muna Barat.”

Bupati juga mengingatkan bahwa meskipun penambahan OPD bukan berarti akan menambah beban, namun jika tidak memberikan kontribusi yang signifikan bagi daerah, beberapa OPD dapat digabungkan untuk mengurangi biaya operasional. “Kami akan mengontrol dan memaksimalkan penggunaan anggaran di masing-masing OPD, dan jika OPD bisa memberikan dampak yang positif untuk pembangunan Kabupaten Muna Barat, kami akan tetap pertahankan,” lanjutnya.

Terkait dengan Raperda tentang Transformasi Digital, Bupati berharap bahwa regulasi ini akan mendukung kemajuan teknologi di Kabupaten Muna Barat, sesuai dengan kebutuhan daerah kedepan. “Kami akan maksimalkan Raperda tentang transformasi digital ini agar dapat memberikan manfaat besar untuk kemajuan daerah kita,” ujarnya.

Mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati La Ode Darwin menyatakan bahwa perubahan ini akan dimanfaatkan untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Muna Barat. “Semoga, dengan adanya perubahan ini, kita dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita. Dengan dukungan dari semua anggota DPRD, saya yakin kita bisa lebih maksimal lagi dalam 5 tahun kedepan,” tambahnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari anggota DPRD, “Saya atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari anggota DPRD, karena kita sudah berjalan bersama selama 4 bulan ini, alhamdulillah tidak ada kendala dan tidak ada hal yang diperdebatkan.”

Dengan disahkannya ketiga Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih baik dalam mendukung perkembangan dan pembangunan di Kabupaten Muna Barat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel.

Sumber : Tim liputan Diskominfo-SP
Penulis : Kabid Opini dan Aspirasi Publik (Wa Ode Rahmatia, SP)
Editor / Penanggungjawab : Kadis Kominfo (Al Rahman, S.Pd, M.Si)
Wa Ode Rahmatia

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
Instagram