DISKOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Dalam rangka mewujudkan PERPRES Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan PublikĀ dan pelaksanaan Permenpan RB Nomor 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayan Publik, Pj Bupati Muna Barat DR. BAHRI, S.STP.,M.Si.disela-sela kegiatan Business Matching Tahap IVĀ pada tanggal 6-7 Oktober 2022 bersama Sekjen Kemendagri DR. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si.Ā melakukan kunjungan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Hal tersebut dilakukanĀ Ā Sebagai salah satu upaya meningkatkan kinerja pelayanan perizinan dan investasi di Kabupaten Muna Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk mengadopsi sistem yang ada pada layanan MPP Kabupaten Badung. Kunjungan Pj Bupati Munabarat tersebut diterima oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, Made Agus Aryawan, yang dalam sambutannyaĀ menjelaskan, āMPP adalah salah satu pelayanan prioritas untuk masyarakat. Dia mengklaim, pihaknya mempunyai prioritas pelayanan terbaik. “Salah satunya membangun komitmen dan mengubah paradigma pelayanan,” pada kesempatan ini Pula Agus Aryawan menjelaskan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung sudah berlangsung sejak Tahun 2018. Dalam perkembangannya, pelayanan DPMPTSP Kabupaten Badung sudah paperlessĀ (tidak menggunakan kertas). Semua pelayanan perizinan melalui teknologi informasi aplikasiĀ Online Single Submission (OSS)Ā dan LAPERON (Layanan Perizinan Online). LAPERON merupakan aplikasi mandiri diluar perizinan OSS kebanggaan DPMPTSP Badung
Sementara itu, Pj. Bupati Muna Barat, DR. BAHRI, S.STP.,M.Si. mengungkapkan, Rencana Pembangunan MPP diĀ Kabupaten Muna Barat Ā akan segera direalisasikan dan mengadopsi sistim pelayanan MPP Kabupaten Badung. Dalam kunjungan kerja Pj. Bupati Muna barat DR. Bahri, S.STP., MSi. Di kantor DPM PTSP Kabupaten Muna Barat pada Selasa, 31 Mei 2022, menjelaskan Grand DesingĀ MMP Kab. Muna Barat terdiri dari 29 Gerai yakni : Gerai DPMPTSP, BPJS, BRI, BPD, Bapenda,Ā Samsat, dll. Yang akan melakukan pelyanan secara tatap muka.dalam upaya memudahkan dan mendeatkan seluruh pelayana bagi masyarakat Muna Barat.Ā Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat Kabupaten Muna Barat. Dalm pengarahannya Bahri mengatakan, āgrand Desing merupakan pengaplikasian pola piker terintegrasi melalui pendekatan sistematis sehingga dapat disimulasi dan diuji kebenarannya secara matematik, empiric dalam Menyusun road map pelayanan publik secara operasional di Bumi Laworoku.ā
Kegiatan kunjungn pada MPP kabupaten Badung, dilanjutkan dengan melihat pelayanan masyarakat secara langsung di MPP Kabupaten Badung. Kegiatan ini sekaligus mengikuti pemaparan alur teknis pelayanan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Badung.
Kunjungan Pj. Bupati Muna Barat Ā didampingi oleh Kabag Umu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, dan secara virtual diikuti oleh Kadis Kominfo Kabupaten Muna Barat.
Melalui sambungan virtual Pj.Ā Bupati Muna Barat Menjelaskan, Bahwa: Berdirinya pelayanan terpadu generasi ketiga, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP dianggap lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu gedung. Perlu diketahui, generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP. Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Muna Barat menegaskan bahwa āPelayanan dalam MPP dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia. āDengan penggunaan teknologi, tersedia pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan maksimal,ā kata Pj. Bupati Muna Barat.
Sumber/ penulis/ editor : Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kab. Muna Barat (Muh. Naazirun, S.Pd., M.Pd)