Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit  kerja  di  bawahnya  serta  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretaris

  1. Koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di komunikasi, informatika, statistik dan persandian;
  2. Memberikan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi;
  3. Penataan organisasi dan tata laksana;
  4. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

 

Bidang Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik dan Informasi

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan  pemerintah  daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik,  layanan hubungan  media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan  pemerintah  daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik,  layanan hubungan  media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan laiteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup h daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan infonnasi untuk mendukung kebijakan nasional dan  pemerintah  daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik,  layanan  hubungan  media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di kabupaten.

 

Bidang Layanan lnfrastruktur  Dasar  Data  Center 

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan  akses  internet,  layanan  sistem  komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e­ Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi generik dan  spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Infonnation Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber  daya  TIK  pemerintah  daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan  akses  internet,  layanan  sistem  komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e­ Government, layanan manajemen data dan informasi e-Government layanan pengembangan dan pengelolaan  aplikasi generik  dan  spesulk dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Infonnation Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber  daya  TIK  pemerintah  daerah dan masya.rakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar  data  center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e-Govemment, layanan manajemen data dan informasi e-Govemment,  layanan  pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesiflk dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief lnfonnation Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub  domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi e­ Govemment, layanan pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi generik dan  spesifik  dan  suplemen yang terintegrasi,  integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief lnfonnation Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber  daya  TIK  pemerintah  daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten;
  5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di  bidang  layanan  infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan  akses  internet,  layanan  sistem  komunikasi intra pemerintah kabupaten/kota, layanan keamanan informasi e­ Govemment, layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan  pengelolaan  aplikasi generik dan  spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief lnfonnation Officer (GCIO) pemerintah kabupaten/kota, pengembangan sumber  daya  TIK  pemerintah  daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan kabupaten.

 

Bidang Statistik

  1. Mengatur penyiapan dokumen dan bahan  yang  diperlukan  untuk kegiatan pengumpulan statistik yang mencakup kegiatan statistik kependudukan, kesejahteraan rakyat, ketahanan sosial, dan kegiatan lainnya yang ditentukan, mengatur dan melaksanakan  keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan statistik;
  2. Membantu Kepala BPS Propinsi dan atau Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek dalam menyiapkan program pelatihan petugas lapangan kegiatan statistik;
  3. Mengatur dan mengkoordinasikan penyelenggaraan pelatihan petugas lapangan kegiatan statistik di pusat pelatihan serta mengatur pembagian instruktur;
  4. Mengatur dan melaksanakan pembagian dokumen dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan lapangan kegiatan statistik;
  5. Melaksanakan pembinaan, pengamatan  lanjut,  dan  pengawasan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan statistik;
  6. Mengatur dan melaksanakan penerimaan dan  pemeriksaan  dokumen hasil pengumpulan data statistik;
  7. Mengatur dan melaksanakan pengolahan data statistik sesuai dengan sistem dan program yang ditetapkan;
  8. Bekerja sama dengan satuan organisasi terkait,  mengatur  dan menyiapkan dokumen dan atau hasil pengolahan statistik yang akan dikirim ke BPS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  9. Mengatur dan melaksanakan evaluasi hasil pengolahan statistik sebagai bahan masukan untuk penyempumaan selanjutnya;
  10. Membantu Kepala BPS Propinsi dalam melaksanakan pembinaan petugas lapangan dalam rangka pengumpulan data statistik baik di propinsi, kabupaten, maupun di kecamatan;
  11. Membantu Kepala BPS Propinsi dalam penyelenggaraan koordinasi dan kerja sama kegiatan statistik baik dengan Pemerintah Daerah maupun instansi lain;
  12. Mengatur dan menyiapkan naskah publikasi statistik dan menyampaikan ke satuan organisasi terkait untuk pelaksanaan pencetakan dan penyebarannya, membantu Kepala BPS Propinsi dalam melaksanakan pembinaan penyusunan publikasi statistik di BPS Kabupaten dalam bentuk buku publikasi;
  13. Membantu Kepala BPS Propinsi dalam melaksanakan dan mengembangkan statistik;
  14. Membantu   Kepala   BPS  Propinsi  dalam    melaksanakan    pengendalian pelaksanaan kegiatan statistic;
  15. Mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilakukan di lingkungan Bidang Statistik;
  16. Menyusun laporan kegiatan Bidang Statistik secara berkala dan sewaktu­ waktu.

 

Bidang Persandian

  1. Perumusan kebijakan  keamanan  informasi,  peraturan  teknis pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten dan antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
  2. Penyiapan rencana kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten dan  antar  kabupaten/kota  dalam wilayah provinsi;
  3. Pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi  sumber  daya manusia sandi,  perangkat  lunak  persandian,  perangkat  keras persandian danjaring komunikasi sandi;
  4. Penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah kabupaten dan antar kabupaten/kota di lingkungan provinsi.
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« dari 3 »
Instagram