DINAS KOMINFO MUNA BARAT DUKUNG NETRALITAS ASN MENUJU PROFESIONALITAS DENGAN NILAI “BERAKHLAK”

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

DISKOMINFO.MUNABARAT.GO.ID – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB ini di tanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, PLt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022) di Kantor Kementrian PANRB, Jakarta.

“Tentu kan kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang Netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sebagai bentuk dukungan atas keputusan tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Muna Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN menuju profesionalitas dengan nilai “BerAKHLAK”. Hal ini sesuai dengan misi yang diemban yakni mendorong masyarakat menggunakan teknologi informasi secara sehat dan bertanggungjawab.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi zoom. Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo, Muna Barat. Peserta merupakan ASN dan tenaga honorer yang berasal dari berbagai OPD dalam wilayah Muna Barat.

Agenda sosialisasi bertujuan menambah pemahaman, wawasan dan meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya Netralitas ASN sehingga tercipta iklim demokrasi yang sehat. Melalui kegiatan ini diharapkan ASN dapat bersikap netral sehingga dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.

Seperti yang diketahui, pada pemilu sebelumnya cukup banyak media yang memuat berita tentang ASN yang terlibat dalam politik praktis dengan berbagai bentuk pelanggaran. Hal ini tentu merupakan cacat yang seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh setiap orang yang telah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan berita yang dilansir oleh bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilu  mengirimkan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada 2020 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawasslu dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi di media sosial (medsos).

“Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan  selain masyarakat, kadang-kadang temannya sendiri ASN melaporkan. Itu merupakan bentuk pengingatan,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Kukuh Eko Pramono selaku pemateri mengungkapkan bahwa masih banyak ASN yang tidak tahu jika memberikan like, mengomentari, atau membagikan unggahan mengenai dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan ASN. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang berupa sanksi hukuman sedang sampai hukuman berat

“Dalam kegiatan ini masyarakat memiliki peran penting yaitu sebagai kontrol sosial dimana mayarakat menjadi pengawas dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya.” imbuh staff Dinas Kominfo Muna Barat tersebut.

Pada kegiatan sosialisasi terdapat beberapa pertanyaan diantaranya yaitu :

  1. Bagaimana untuk honerer apakah harus bersikap netral sementara kita bukan ASN ?

Jawaban: Memang dalam UU No. 5 tahun 2015 honorer tidak termasuk dalam ASN akan tetapi karena bekerja sebagai pelayan publik dan bekerja di bawah naungan pemerintah maka harus bersikap netral juga

  1. Bagaimana kalau seorang PNS mau mencalonan diri menjadi kepala daerah atau kepala desa mungkin?

Jawaban: Tentu boleh tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari PNS nya sesuai UU no 5 tahun 2014 Tentang ASN pasal 123 ayat 3 Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden;  ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon namunKalau Kepala Desa boleh mengajukan cuti di luar tanggungan negara tetapi harus dengan izin dari Pimpinan ini dimuat dalam Surat Edaran BKN NOMOR 4/SE/XI/2019 tanggal 8 November 2019

  1. Apakah Kepala desa beserta perangkatnya harus netral juga atau bagaimana?

Jawaban : harus netral juga baik itu kepala desa, perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan itu diatur pada Undang -undang no 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 Bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang Mengikut sertakan ASN, Kepala Desa Perangkat Desa Atau Anggota BPD

Pada akhir kegiatan, pemateri mengungkapkan bahwa untuk mewujudkankan cIta-cita netralitas maka dibutuhkan penegakan hukum dan berbagai upaya pencegahan. Namun, hal yang paling penting adalah kesadaran menjaga komitmen dari ASN dan pemerintah itu sendiri serta dukungan dan partisipasi dari masyarakat selaku pemilik kepentingan yang paling utama

 

Penulis : Staf Kominfo/ Teknisi Multimedia & Web (Kukuh Eko pramono, A.Md.Kom)

Editor : Kabid Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik dan Informasi (Wa Ode Rahmatia, SP)

Penanggung Jawab : Kadis Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian (Muh. Naazirun, S.Pd., M.Pd)

Wa Ode Rahmatia

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« of 3 »
Instagram