Pemkab Mubar adakan Forum Group Discussion I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Zonasi (ZS) Kecamatan Tiworo Tengah

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Share on print
Print

KOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Selasa (29/8/2023), dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tiworo Tengah, Dinas PUPR Kabupaten Muna Barat mengadakan Forum Group Discussion (FGD) I Penyusunan RDTR dan Rencana Zonasi (RZ)  Kecamatan Tiworo Tengah dan sekitarnya untuk menjaring aspirasi dan masukan dari tokoh masyarakat, instansi dan berbagai pihak dalam tahapan pengumpulan data penyusunan RDTR. Acara ini dihadiri oleh beberapa instansi terkait seperti Bappeda, Dinas Pariwisata, DPMPTSP,  Kecamatan Tiworo Tengah serta perwakilan dari seluruh desa yang berada di lingkup Kecamatan Tiworo Tengah dan dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Dr. Bahri, S.STP, M.Si.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun konsep pengembangan wilayah melalui Dokumen Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Wapae dan sekitarnya yang memuat pola pengaturan tata guna lahan, tata ruang dan tata kelola lingkungan pada wilayah Kawasan wapae dan sekitarnya sehingga dapat mendukung dalam tercapainya visi pengembangan daerah Kabupaten Muna Barat secara terpadu dan berkelanjutan.

Dalam sambutan nya Dr. Bahri menyatakan bahwa RDTR merupakan amanat Perpu Cipta kerja Pasal 14 ayat (2) dimana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang yang sesuai standar yang nantinya akan diintegrasikan oleh Pemerintah Pusat kaitannya dengan Sistem Perizinan Berusaha Secara Online yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

“Dengan adanya RDTR yang terintegrasi dengan OSS dapat mendorong kemudahan berinvestasi karena mempercepat pengurusan perizinan dasar bagi perusahaan yang hanya membutuhkan 1 hari kerja masyarakat sudah bisa mengurus perizinan. Investor bisa dari mana saja dan kapan saja tidak perlu datang ke Muna Barat untuk mengurus perizinan. Disamping itu pengurusan bisa lebih singkat, efisien,  transparan dalam hal ini mencegah terjadi nya korup  ” tuturnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan  bahwa RDTR memegang peran penting untuk memastikan suatu izin usaha sejalan dengan prinsip tata ruang,  keberlanjutan lingkungan dan sosial di daerah. Ketika suatu daerah tidak punya RDTR, konfirmasi atas izin lokasinya harus diurus terpisah ke pemerintah pusat, yang akan memberi persetujuan berdasarkan Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) dan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan.

” Dengan adanya RDTL hanya butuh 1 hari untuk menyelesaikan semua perysaratan dasar perizinan” tambahnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Dinas PUPR Unding menyatakan bahwa kegiatan Forum Group Discussion (FGD) ini  merupakan tindak lanjut dari Perda Kab. Muna Barat No. 10 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pengembangan Wilayah Kabupaten.

 

Sumber: Tim Liputan Diskomimfo Mubar

Penulis : Wa Ode Rahmatia, SP (Kabid Peng. Opini dan Aspirasi Publik)

Editor/ Penanggungjawab : Al Rahman, S.Pd, M.Si (Kadis Kominfo)

bagikan :

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on email
Email
Profil Kepala Dinas

AL RAHMAN, S.Pd., M.Si

Kepala Dinas Kominfo

Informasi
Infografis
« dari 3 »
Instagram