MUNA BARAT – Bupati Muna Barat, Drs.Achmad Lamani,M.Pd bertindak sebagai inspektur upacara memimpin langsung upacara peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia ke-76 yang berlangsung pada hari Selasa,17 Agustus 2021. Upacara dilaksanakan di lapangan Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat.
Suasana upacara berlangsung khidmat dan sederhana yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak. Undangan dan peserta upacara pun terbatas. Hal ini dilakukan demi kesehatan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari wabah Covid-19.
Seluruh rangkaian upacara peringatan HUT RI ke-76 terlaksana dengan baik. Walaupun ditengah guyuran hujan, namun proses pengibaran merah putih terlaksana dengan lancar oleh pasukan pengibar bendera yang beranggotakan putra-putri terbaik Kabupaten Muna Barat.
Hadir pada upacara peringatan HUT RI KE-76 tingkat Kabupaten Muna Barat, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, para Staf Ahli, Ketua dan Anggota DPRD Kab.Muna Barat, para Kepala OPD, Tokoh Adat dan undangan lainnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beraktivitas di kantor setiap hari Kamis menggunakan pakaian dari kain tenun.
Hal itu diungkapkan Bupati Mubar Achmad Lamani, melalui Asisten III Setda Mubar, La Ode Aka Sayala di ruangannya, Senin (21/6/2021). Kata dia, kebijakan untuk menggunakan pakaian tenun setiap hari Kamis sudah dikeluarkan sejak Minggu yang lalu.
“Kita (Pemkab Mubar) sudah membuat surat edaran bahwa ASN wajib mengenakan kain tenun asli dari Mubar setiap hari Kamis dan hitam putih pada hari Rabu. Jadi sudah tidak ada lagi tawar menawar ASN tidak berpakaian kain tenun,” kata La Ode Aka Sayala.
Dikatakannya, penggunaan kain tenun merupakan bagian dari semangat melestarikan dan mengenalkan kebudayaan lokal khususnya tenun tradisional yang ada di Mubar. Kebijakan itu juga merupakan bagian dari cara Pemkab Mubar dalam mempromosikan dan menghidupkan pasar kain tenun sehingga dapat membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Minggu lalu, kita masih melihat ASN lingkup Pemkab Mubar masih menggunakan pakaian batik dan kita masih tolerir. Sementara, untuk minggu ini wajib menggunakan kain tenun. Sudah saatnya kita memperlihatkan kain tenun ciri khas Mubar,” bebernya.
Menurutnya, jika seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar menerapkan kebijakan berpakaian kain tenun ini, tentu akan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga melestarikan nilai-nilai budaya, mendorong promosi pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi melalui industri kerajinan masyarakat Mubar.
“Kita berharap dengan kebijakan ini dapat apresiasi yang tinggi kepada nenek moyang kita yang memiliki kreativitas dalam membuat berbagai motif kain tenun. Dan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Mubar,” tutupnya.
Sumber: https://zonasultra.com/pemkab-mubar-wajibkan-asn-gunakan-pakaian-tenun-setiap-kamis.html