Tingkatkan Pelayanan Publik, Pj Bupati Muna Barat Rencanakan Bangun Mall Pelayanan Publik

DISKOMINFO. MUNA BARAT. GO. ID Dalam rangka mewujudkan PERPRES Nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik  dan pelaksanaan Permenpan RB Nomor 92 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayan Publik, Pj Bupati Muna Barat DR. BAHRI, S.STP.,M.Si.disela-sela kegiatan Business Matching Tahap IV  pada tanggal 6-7 Oktober 2022 bersama Sekjen Kemendagri DR. H. SUHAJAR DIANTORO, M.Si.  melakukan kunjungan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Hal tersebut dilakukan   Sebagai salah satu upaya meningkatkan kinerja pelayanan perizinan dan investasi di Kabupaten Muna Barat. Kunjungan ini bertujuan untuk mengadopsi sistem yang ada pada layanan MPP Kabupaten Badung. Kunjungan Pj Bupati Munabarat tersebut diterima oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, Made Agus Aryawan, yang dalam sambutannya  menjelaskan, “MPP adalah salah satu pelayanan prioritas untuk masyarakat. Dia mengklaim, pihaknya mempunyai prioritas pelayanan terbaik. “Salah satunya membangun komitmen dan mengubah paradigma pelayanan,” pada kesempatan ini Pula Agus Aryawan menjelaskan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung sudah berlangsung sejak Tahun 2018. Dalam perkembangannya, pelayanan DPMPTSP Kabupaten Badung sudah paperless (tidak menggunakan kertas). Semua pelayanan perizinan melalui teknologi informasi aplikasi Online Single Submission (OSS) dan LAPERON (Layanan Perizinan Online). LAPERON merupakan aplikasi mandiri diluar perizinan OSS kebanggaan DPMPTSP Badung

Sementara itu, Pj. Bupati Muna Barat, DR. BAHRI, S.STP.,M.Si. mengungkapkan, Rencana Pembangunan MPP di Kabupaten Muna Barat  akan segera direalisasikan dan mengadopsi sistim pelayanan MPP Kabupaten Badung. Dalam kunjungan kerja Pj. Bupati Muna barat DR. Bahri, S.STP., MSi. Di kantor DPM PTSP Kabupaten Muna Barat pada Selasa, 31 Mei 2022, menjelaskan Grand Desing  MMP Kab. Muna Barat terdiri dari 29 Gerai yakni : Gerai DPMPTSP, BPJS, BRI, BPD, Bapenda,  Samsat, dll. Yang akan melakukan pelyanan secara tatap muka.dalam upaya memudahkan dan mendeatkan seluruh pelayana bagi masyarakat Muna Barat.  Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat Kabupaten Muna Barat. Dalm pengarahannya Bahri mengatakan, “grand Desing merupakan pengaplikasian pola piker terintegrasi melalui pendekatan sistematis sehingga dapat disimulasi dan diuji kebenarannya secara matematik, empiric dalam Menyusun road map pelayanan publik secara operasional di Bumi Laworoku.”

Kegiatan kunjungn pada MPP kabupaten Badung, dilanjutkan dengan melihat pelayanan masyarakat secara langsung di MPP Kabupaten Badung. Kegiatan ini sekaligus mengikuti pemaparan alur teknis pelayanan oleh kepala DPMPTSP Kabupaten Badung.

Kunjungan Pj. Bupati Muna Barat  didampingi oleh Kabag Umu, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, dan secara virtual diikuti oleh Kadis Kominfo Kabupaten Muna Barat.

Melalui sambungan virtual Pj.  Bupati Muna Barat Menjelaskan, Bahwa: Berdirinya pelayanan terpadu generasi ketiga, yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. MPP dianggap lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam satu gedung. Perlu diketahui, generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak MPP. Pada kesempatan yang sama Pj. Bupati Muna Barat menegaskan bahwa “Pelayanan dalam MPP dikombinasikan menggunakan teknologi informasi sebagai jawaban atas tantangan revolusi 4.0 yang saat ini sedang dihadapi dunia. “Dengan penggunaan teknologi, tersedia pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan menambah unsur kenyamanan dalam mendapatkan pelayanan maksimal,” kata Pj. Bupati Muna Barat.

 

Sumber/ penulis/ editor : Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Kab. Muna Barat (Muh. Naazirun, S.Pd., M.Pd)

 

 

 

 

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Muna Barat Pj Bupati Muna Barat dukung Industri Kecil dan Menengah (IKM)

DISKOMINFO.MUNA BARAT. GO.ID Kerja nyata dan kerja cerdas Pj Bupati Muna Barat mendukung industri kecil dan menengah (IKM) di Bumi Laworoku  untuk ambil bagian dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, hal ini salah satunya melalui pelaksanaan businessmatching antara industri dengan pemerintah, termasuk IKM yang sudah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Tugas Pemerintah Daerah melaui leading sector agar mengidentifikasi produk dalam negeri dan kesiapan industri di daerah , serta mempercepat pencantuman produk dalam negeri bersertifikat TKDN  (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di dalam katalog elektronik. Banyak produsen atau IKM lokal  yang bisa memproduksi barang-barang yang dibutuhkan oleh kantor dan sekolah. Oleh karena itu, kita pilih belanja dari industri lokal,” tutur Pj Bupati Muna Barat.

Pada tanggal 6-7 Oktober 2022, Pj Bupati Muna Barat mengikuti rapat business matching antara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota) dengan asosiasi dan perusahaan industri di kawasan Nusa Dua, Bali, kegiatan tersebut menitik beratkan pada lima hal pokok yaitu : (1) Realisasi komitmen  belanja PDN TA 2022; (2) Penggunaan KKPD (Kawasan Konservasi Perairan Daearah; (3) Belanja Impor Maksimal 5%; (4)Pengesahan RUU Pengdaan Barang dan Jasa Publik; dan (5) Penilaian Belanja PDN untuk indicator  Reformasi Birokrasi.  Pelaksanaan kegiatan business matching tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi sebagai rangkaian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Menurut Bahri selaku Pj Bupat Muna Barat “Business matching  tersebut penting untuk menumbuhkan political will pejabat pemerintah dan BUMN agar meningkatkan belanja produk dalam negeri dala upaya menekan inflasi dan pengentasan kemiskinan ekstrim di wilayah Kabupaten Muna Barat,”.

Pj Bupati Muna Barat   berharap, para pelaku IKM penghasil barang-barang potensial dapat menangkap peluang belanja pemerintah seperti, alat -alat pertanian, tekstil, makanan olahan, fruniture terus meningkatkan kualitas produk dan kemampuan bisnisnya.

“Kami terus menggelar program peningkatan kompetensi SDM, pengembangan kualitas produk, standardisasi, fasilitasi mesin dan peralatan, membuka akses promosi dan pasar melalui media online serta peningakatan kapasitas sumberdaya  TIK (Teknologo Kumunikasi dan Informasi)  bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Muna Barat agar IKM bisa berdaya saing memenuhi pasar domestik dan manca negara,” kata Bahhri melalui sambungan telepon.

Dengan terus berlanjutnya penyelenggaraan Business matching, nilai komitmennya bertambah hingga mencapai Belanja PDN Rp1 meenghasilkan Rp2,2, hal ini sejalan dengn simulasi model Computabel General Equilibrium (CGE), belanja produk dalam negeri tahun 2021 sebesar Rp 72, 6 Triliun (data LKPP) memberikan dampak  sebesar 0,94% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional atau setara dengan 159,52  Atas Dasar Harga Berlaku(ADHB).

Berdasarkan simulasi tersebut di atas Pj Bupati Muna Barat Selaku penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Muna Barat berharap, dengan terus berlanjutnya penyelenggaraan Business matching, dapat meningkatkan pendapatan asli  daerah (PAD) dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Bumi Laworoku secara menyeluruh.

 

Sumber/penulis/Editor : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Muna Barat (Muh. Naazirun, S.Pd., M.Pd)

Dr.Bahri, S.STP., M.Si Raih Penghargaan Tokoh Inovatif Pemerintahan 2022

DISKOMINFO. MUNA BARAT. GO.ID Pj Bupati Muna Barat Ir. Bahri, S.STP.,M.Si menerima penghargaan sebagai Tokoh Inovatif Pemerintahan 2022 di ajang Sultra Awards 2022 Kendari Pos. Adapun pengumuman pemenang diadakan di Ballroom Claro Kendari pada hari Selasa 4 Oktober 2022.

 

Diketahui Sultra Awards 2022 digelar untuk memberikan penghargaan kepada 37 tokoh publik yang berdedikasi tinggi, berprestasi dan inspiratif di Sulawesi Tenggara.

 

“ Keputusan Pemerintah Pusat mengutus Dr. Bahri, S.STP., M.Si sangat tepat. Dr. bahri tidak hanya memberi contoh menjadi pemimpin yang baik tapi juga menyebarkan virus semangat kerja keras dan kerja cerdas.  Dr. Bahri menata birokrasi Muna Barat menjadi lebih baik. Beliau juga peduli dengan kesejahteraan aparaturnya dengan cara menambahkan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan pegawai atau TPP. Pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muna Barat juga menjadi perhatian serius Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah kemendagri. Makanya dia rela berpanas hujan, mandi peluh hingga menembus belantara demi mengunjungi warganya dipelosok. Dengan mengetahui kondisi lapangan Dr. Bahri sudah memetakan potensi daerah di Kabupaten Muna Barat. Atas segala dedikasi dan kinerjanya Kendari Pos memberikan penghargaan kepada beliau sebagai Tokoh Inovatif Pemerintahan 2022”.

 

Sumber : Kadis Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Muna Barat (Muh. Naazirun, S.Pd., M.Pd)

Penulis/ Editor : Kabid Peng. Opini, Aspirasi Publik dan Informasi (Wd. Rahmatia, SP)

ASN Muna Barat Minim Disiplin, PJ Bupati Rencanakan Absensi Digital

DISKOMINFO.MUNABARAT.GO.ID–Peningkatan mutu kinerja ASN senantiasa berbanding lurus dengan tingkat kedisiplinan. Hal inilah yang membuat Dr. Bahri selaku PJ Bupati Muna Barat tak henti-hentinya menyerukan agar kedisiplinan terus ditingkatkan. Pasca 100 hari menjalankan roda pemerintahan Muna Barat, Dr. Bahri menilai bahwa tingkat kedisiplinan ASN dibawah pimpinannya masih belum maksimal.

“Tingkat kedisiplinan kita masih rendah. Ini harus menjadi perhatiaan serius bagi para kepala OPD agar memberikan contoh yang baik pada bawahan” ujar Bahri dalam sambutannya pada apel pagi bersama di pelataran kantor Bupati, Senin (12/9/2022).

Alumni STPDN 07 tersebut kembali mengingatkan amanat PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang disiplin sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Olehnya itu diharapkan  agar ASN bersikap profesional. Kesadaran akan tanggungjawab terhadap tugas seharusnya lahir dari nurani masing-masing tanpa perlu terus menerus diingatkan.

“Yang terjadi adalah banyak yang tidak masuk kerja. Nanti sekali-kali akan kita cek per OPD,  akan ketahuan. Tapi apa kita mau begitu terus? Di cek satu-satu?” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama PJ Bupati juga menyentil banyaknya oknum pegawai yang timpang dalam hal aktualisasi hak dan kewajiban. Dimana para ASN tersebut tidak melaksanakan kewajiban tapi tetap menuntut hak berupa gaji dan tunjangan.

“Banyak pegawai tidak masuk kerja tapi  terima gaji. Apalagi terima  tunajngan. Jabatannya ndak mau tapi tunjangannya mau.” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Bahri menyampaikan bahwa kedepannya sistem absensi akan dilakukan secara digital. Adapun langkah awal yang akan dilakukan yaitu bertemu Pemkab Bandung guna membahas rencana adopsi sistem absesnsi berbasis elektronik. Rencananya, absensi yang kelak akan digunakan hanya bisa diakses saat ASN berada di wilayah kantor masing-masing. Dalam kesempatan terpisah, Dr Bahri mengungkapkan bahwa absen tersebut diupayakan bisa terealisasi pada tahun ini.

“Saya sudah diskusi dengan Bupati Bandung, banyak fasilitas yang bisa kita gunakan. Khususnya untuk memastikan kehadiran pegawai. Disana ada aplikasi bagus berbasis android. Sekarang semua punya HP. HP akan dijadikan sebagai sarana untuk absensi. Absen hanya bisa di kantor. Jadi kalau tidak masuk kantor hari ini, akan ketahuan”. ujar Direktur Perencana Keuangan Daerah Kemendagri tersebut

Penulis : Staf Kominfo/ Teknisi Multimedia & Web (Wa Ode Hasrana, A.Md.Kom)

Editor : Kabid Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik dan Informasi (Wa Ode Rahmatia, SP)

Penanggung Jawab : Kadis Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian (Muh. Naazirun, S.Pd., M.Pd)

 

DINAS KOMINFO MUNA BARAT DUKUNG NETRALITAS ASN MENUJU PROFESIONALITAS DENGAN NILAI “BERAKHLAK”

DISKOMINFO.MUNABARAT.GO.ID – Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilu. SKB ini di tanda tangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, PLt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, Serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022) di Kantor Kementrian PANRB, Jakarta.

“Tentu kan kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang Netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Sebagai bentuk dukungan atas keputusan tersebut, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Muna Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN menuju profesionalitas dengan nilai “BerAKHLAK”. Hal ini sesuai dengan misi yang diemban yakni mendorong masyarakat menggunakan teknologi informasi secara sehat dan bertanggungjawab.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan secara daring dengan memanfaatkan aplikasi zoom. Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Kominfo, Muna Barat. Peserta merupakan ASN dan tenaga honorer yang berasal dari berbagai OPD dalam wilayah Muna Barat.

Agenda sosialisasi bertujuan menambah pemahaman, wawasan dan meningkatkan kesadaran semua pihak akan pentingnya Netralitas ASN sehingga tercipta iklim demokrasi yang sehat. Melalui kegiatan ini diharapkan ASN dapat bersikap netral sehingga dapat bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.

Seperti yang diketahui, pada pemilu sebelumnya cukup banyak media yang memuat berita tentang ASN yang terlibat dalam politik praktis dengan berbagai bentuk pelanggaran. Hal ini tentu merupakan cacat yang seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh setiap orang yang telah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan berita yang dilansir oleh bawaslu.go.id, Badan Pengawas Pemilu  mengirimkan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pilkada 2020 kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan Bawasslu dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi di media sosial (medsos).

“Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan  selain masyarakat, kadang-kadang temannya sendiri ASN melaporkan. Itu merupakan bentuk pengingatan,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2022).

Kukuh Eko Pramono selaku pemateri mengungkapkan bahwa masih banyak ASN yang tidak tahu jika memberikan like, mengomentari, atau membagikan unggahan mengenai dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan ASN. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang berupa sanksi hukuman sedang sampai hukuman berat

“Dalam kegiatan ini masyarakat memiliki peran penting yaitu sebagai kontrol sosial dimana mayarakat menjadi pengawas dan pengontrol jalannya proses demokrasi agar tidak menyimpang dari jalurnya.” imbuh staff Dinas Kominfo Muna Barat tersebut.

Pada kegiatan sosialisasi terdapat beberapa pertanyaan diantaranya yaitu :

  1. Bagaimana untuk honerer apakah harus bersikap netral sementara kita bukan ASN ?

Jawaban: Memang dalam UU No. 5 tahun 2015 honorer tidak termasuk dalam ASN akan tetapi karena bekerja sebagai pelayan publik dan bekerja di bawah naungan pemerintah maka harus bersikap netral juga

  1. Bagaimana kalau seorang PNS mau mencalonan diri menjadi kepala daerah atau kepala desa mungkin?

Jawaban: Tentu boleh tetapi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari PNS nya sesuai UU no 5 tahun 2014 Tentang ASN pasal 123 ayat 3 Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden;  ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon namunKalau Kepala Desa boleh mengajukan cuti di luar tanggungan negara tetapi harus dengan izin dari Pimpinan ini dimuat dalam Surat Edaran BKN NOMOR 4/SE/XI/2019 tanggal 8 November 2019

  1. Apakah Kepala desa beserta perangkatnya harus netral juga atau bagaimana?

Jawaban : harus netral juga baik itu kepala desa, perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan itu diatur pada Undang -undang no 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 Bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang Mengikut sertakan ASN, Kepala Desa Perangkat Desa Atau Anggota BPD

Pada akhir kegiatan, pemateri mengungkapkan bahwa untuk mewujudkankan cIta-cita netralitas maka dibutuhkan penegakan hukum dan berbagai upaya pencegahan. Namun, hal yang paling penting adalah kesadaran menjaga komitmen dari ASN dan pemerintah itu sendiri serta dukungan dan partisipasi dari masyarakat selaku pemilik kepentingan yang paling utama

 

Penulis : Staf Kominfo/ Teknisi Multimedia & Web (Kukuh Eko pramono, A.Md.Kom)

Editor : Kabid Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik dan Informasi (Wa Ode Rahmatia, SP)

Penanggung Jawab : Kadis Komunikasi, Informatika, statistik dan Persandian (Muh. Naazirun, S.Pd., M.Pd)